A. Hukum, Negara dan
Pemerintah
-
Pengertian Hukum
Istilah hukum
berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam
bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian
dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri
menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk
dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau
kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini
pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
1. VAN KAN
Hukum ialah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan
untuk melindungi kepentingan dengan tertib
2. UTRECHT
Hukum adalah
himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan,
dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses
(processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan
sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6.SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada
yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya
hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai
kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai
institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7. A.L GOODHART
Hukum adalah
keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah
tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak
langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang
anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana
yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS KELSEN
Hukum adalah
sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu
sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu
manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah
ketentuan
10. MARX
Hukum adalah
pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan
kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja
berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
11. MONTESQUIEU
Hukum merupakan
gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam,
sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh
karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya.
12. BAMBANG
SUNGGONO
Hukum adalah
sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik.
13. THOMAS AQUINAS
Hukum adalah
perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si
pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh
anggota masyarakatnya.
14. LEON DUGUIT
Hukum adalah
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang
jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
15. IMMANUEL KANT
Hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
16. S.M. AMIN,
S.H.
Hukum adalah
kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
17. J.C.T.
SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
18. M.H.
TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua
aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar
aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dari berbagai
definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur
sebagai berikut:
Peraturan
atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia;
Peraturan
diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya;
Peraturan
bersifat memaksa;
Peraturan
mempunyai sanksi yang tegas.
Sehingga, sebuah
peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
Adanya
perintah / larangan;
Perintah/larangan
itu harus ditaati oleh setiap orang.
-Sifat
dan Ciri Hukum
Selanjutnya, agar
hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut
C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat
perintah dan/atau larangan.
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya,
hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan
Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana
kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
Pidana tambahan:
1. pencabutan
hak-hak tertentu;
2. perampasan
barang-barang tertentu;
3. pengumuman
putusan hakim.
Sedangkan sifat
bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
-Sumber
Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin
Undang-Undang
ialah
suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh
penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah
perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan
Hakim (jurisprudensi)
ialah
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
Traktat
ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya
sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil
dan formil.
1.
sumber hukum materiil
sumber
hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan
terdiri atas:
1.
pendapat umum
2.
agama
3.
kebiasaan
4.
politik hukum dari pemerintah
sumber
hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2.
sumber hukum formil
sumber
hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu berlaku.
-Pembagian
Hukum
Menurut
Sumbernya:
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di
dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu
perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena
keputusan hakim
Menurut
Bentuknya:
1. Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut
Tempat / wilayah berlakunya:
1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu
negara
2. Hukum Internasional; mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah
tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut
Waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku
bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh
tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku
universal)
Menurut
Cara mempertahankannya :
1. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan
kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material),
perdata (material)
2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah
dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut
Sifatnya:
1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam
keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur
(Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut
Menurut wujudnya:
Hukum
Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
hukum
Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau
beberapa orang saja.
Menurut
Isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg
mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar
Negara dengan warga negaranya (perseorangan).
-Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
-Tugas
Utama Negara
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
-Sifat-sifat
Negara
1.
Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara legal.
2.
Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu dikurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.
Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali.
-Unsur-unsur
Negara
Sebuah
negara dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Nerikut ini adalah
unsur-unsur negara menurut para ahli:
A.
RAHMAN
Unsur-unsur
negara terdiri dari:
-Penduduk
-Wilayah
-Pemerintah
B.
MIRIAM
Unsur-unsur
negara terdiri dari :
-Wilayah
-Penduduk
-Pemerintah
-Kedaulatan
C.
Oppenheim - Lauterpacht
Unsur-unsur
negara terdiri dari:
-Adanya
daerah/wilayah
-Adanya
rakyat
-Adanya
pemerintah yang berdaulat
-Adanya
pengakuan dari negara lain
D.
Konvensi Montevideo pada tahun 1933
Unsur-unsur
berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
-Rakyat
-Wilayah
yang permanen
-Penguasa
yang berdaulat
-Kesanggupan
berhubungan dengan negara lain
Pengakuan
(deklaratif)
Dari
pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok sebagai syarat
mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau
wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut
tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut
juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Selain
ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan
dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur
pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu
negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.
-Tujuan
Negara RI
Tujuan
negara republik indonesia sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke
4 yaitu :
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia
-Pengertian
Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
-Perbedaan
Pemerintahaan dan Pemerintah
Pemerintah
(Government ) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah
dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa
konsep Pemerintah (Government ) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat
Desa.
Pemerintahan
(Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar
elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance)
merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik,
kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan
bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.
B. Warga Negara dan Negara
-Pengertian
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
-Kriteria
Warga Negara
1.
Kriterium kelahiran
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan
-Pasal
yang tercantum dalam UUD45 tentang warga negara
Terdapat
persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
Menurut
pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
-Pasal
tentang Hak dan Kewajiban WNI
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a) Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c) Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
Selain
pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal
yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
a) Pasal 27 (1) : Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan
dipilih).
b) Pasal 29 (2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
c) Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
Di
samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga
negara :
a) Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b) Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.